Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023
  • Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya

  • Mendapatkan penjelasan yang memandai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya

  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu

  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah

  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis 

  • Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan

  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

  • Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Address

Jl. Raya Rengasdengklok Km. 2

Karawang, Jawa Barat

Contacts

email : rumahsakit.proklamasi@gmail.com

WA Humas & Marketing : 0819-1819-9009

Telp. (0267) 482192, 483658

Survei Kepuasan Pasien

#KesembuhanAndaKebahagiaanKami

Copyright © RSU Proklamasi

Social Media
Informasi Lainnya