Hak & Kewajiban Pasien
Hak Pasien Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
Mendapatkan penjelasan yang memandai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Address
Jl. Raya Rengasdengklok Km. 2
Karawang, Jawa Barat
Contacts
email : rumahsakit.proklamasi@gmail.com
WA Humas & Marketing : 0819-1819-9009
Telp. (0267) 482192, 483658
Survei Kepuasan Pasien

#KesembuhanAndaKebahagiaanKami
Copyright © RSU Proklamasi
